Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan perkembangan ekonomi nasional. NJKP ditetapkan sebesar 40% untuk obyek pajak perumahan dengan nilai jual sama atau lebih besar dari Rp 1 miliar, perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, dan kehutanan tertentu. Sementara itu, NJKP sebesar 20% berlaku untuk obyek pajak lainnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan pensiunan yang penghasilannya hanya dari gaji atau pensiun, di mana NJKP ditetapkan sebesar 20%.