Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 48/1997 · PP No. 48 Tahun 1997 · PP Nomor 48 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1997Tanggal Penetapan:31 Desember 1997
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1997
Tanggal Penetapan31 Desember 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan perkembangan ekonomi nasional. NJKP ditetapkan sebesar 40% untuk obyek pajak perumahan dengan nilai jual sama atau lebih besar dari Rp 1 miliar, perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, dan kehutanan tertentu. Sementara itu, NJKP sebesar 20% berlaku untuk obyek pajak lainnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan pensiunan yang penghasilannya hanya dari gaji atau pensiun, di mana NJKP ditetapkan sebesar 20%.

(-)

(-)