Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 12/1994 · PP No. 12 Tahun 1994 · PP Nomor 12 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1994Tanggal Penetapan:18 Maret 1994
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1994
Tanggal Penetapan18 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan dengan perkembangan perekonomian nasional dan untuk memenuhi aspek keadilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban bagi mereka yang kurang mampu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa persentase Nilai Jual Kena Pajak adalah 40% untuk obyek pajak perumahan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00, dan 20% untuk obyek pajak lainnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, ABRI, dan pensiunan yang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun, di mana persentasenya tetap 20%.

(-)

(-)