Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 46/1985 · PP No. 46 Tahun 1985 · PP Nomor 46 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1986Tanggal Penetapan:27 Desember 1985
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1986
Tanggal Penetapan27 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Tujuannya adalah untuk menetapkan besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan pajak terhutang. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan bertujuan untuk tidak membebani wajib pajak, terutama di daerah pedesaan, sambil tetap memperhatikan penerimaan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa persentase NJKP adalah sebesar 20% dari Nilai Jual Obyek Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk semua subjek hukum yang terlibat dalam pajak bumi dan bangunan, dan menjadi dasar penghitungan pajak yang terhutang. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam peraturan ini.

(-)

(-)