Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 92 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2016 · PERPRES No. 92 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.

(-)

(-)