di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 135/2024 · PERPRES No. 135 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 135 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam masa persiapan pensiun. Kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, dan perubahan kelas jabatan memerlukan persetujuan dari menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.