Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Januari 2014. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, bagi PNS yang mengalami penurunan penghasilan akibat peraturan ini, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih penghasilan sebelumnya.