Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2014 · PERPRES No. 41 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2014Tanggal Penetapan:9 Mei 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 2014
Tanggal Penetapan09 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Uang Bantuan Penunjang Kegiatan Dewan, Uang Kegiatan Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Tugas Konstitusional Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Januari 2014. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, bagi PNS yang mengalami penurunan penghasilan akibat peraturan ini, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih penghasilan sebelumnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)