Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 5/2010 · Perka BKPM No. 5 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku31 Maret 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pendaftaran Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, dengan menetapkan pelimpahan wewenang pemberian pendaftaran penanaman modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini mencakup kewenangan untuk memberikan, mengubah, membatalkan, dan mencabut pendaftaran penanaman modal di kawasan tersebut. Namun, pelimpahan ini tidak mencakup industri tertentu seperti industri minuman beralkohol, senjata, dan amunisi, serta industri yang mengolah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Kepala Badan Pengusahaan di kawasan tersebut bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan yang ditetapkan oleh BKPM dan instansi terkait lainnya.

1. Dalam hal belum adanya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun wajib menyampaikan pendaftaran penanaman modal kepada Kepala BKPM melalui faksimili atau email. 2. BKPM dapat memproses pendaftaran penanaman modal di KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun paling lama 6 bulan sejak Peraturan ini ditetapkan. 3. Persetujuan dan Pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan dan pendaftaran.

(-)