Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawaasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pealbuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 8/2013 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2013Tanggal Penetapan:12 Juli 2013
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawaasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pealbuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku17 Juli 2013
Tanggal Penetapan12 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Peraturan ini bertujuan untuk melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. Pelimpahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penanaman modal di kawasan perdagangan bebas tersebut. Dalam pelaksanaannya, Kepala Badan Pengusahaan di masing-masing kawasan harus melaporkan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada BKPM setiap tahun dan memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Selain itu, mereka harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh BKPM dan dapat berkonsultasi dengan BKPM serta instansi teknis lainnya jika diperlukan.

(-)

(-)