Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 15/2009 · Perka BKPM No. 15 Tahun 2009 · Perka BKPM Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2009Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala BKPM Nomor 66/SK/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Daerah Industri Pulau Batam.

Peraturan ini bertujuan untuk melimpahkan wewenang pemberian pendaftaran penanaman modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Hal ini dilakukan sehubungan dengan perubahan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan harus memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, serta peraturan yang ditetapkan oleh BKPM dan kementerian terkait. Kepala Badan Pengusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan pemberian pendaftaran penanaman modal setiap bulan kepada BKPM.

1. Semua perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)