Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Permensos 21/2016 · Permensos No. 21 Tahun 2016 · Permensos Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 November 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku02 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2015 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1913).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: - Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di daerah provinsi yang dilakukan oleh gubernur melalui Kepala SKPD yang kompeten. - Penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. - Pengelolaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial, meliputi perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. - Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan yang juga bersumber dari APBN Kementerian Sosial, dengan alokasi untuk kegiatan yang bersifat fisik. - Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang mencakup aspek manajerial dan akuntabilitas. - Pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan oleh Kementerian Sosial serta gubernur/bupati/wali kota terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

(-)

(-)