Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2015 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permensos 23/2015 · Permensos No. 23 Tahun 2015 · Permensos Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2016Tanggal Penetapan:24 November 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaRencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2016
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku02 Januari 2016
Tanggal Penetapan24 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2014 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2075).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial tahun 2016. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang memerlukan pelimpahan tugas dari Kementerian Sosial kepada daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana dengan efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur dan penugasan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi meliputi dukungan manajemen, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Sementara itu, program yang dibiayai melalui pendanaan Tugas Pembantuan dilakukan melalui program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS, peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan aksesibilitas PMKS terhadap bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya, serta peningkatan pemberdayaan keluarga dan komunitas adat terpencil.

(-)

(-)