Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dekonsentrasi dan penugasan tugas pembantuan kepada dinas sosial daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta mengganti Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
Tujuan pelimpahan kewenangan ini adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana secara efektif dan efisien. Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan/ditugaskan meliputi rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP, yang dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS, peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan aksesibilitas PMKS terhadap bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial, peningkatan pemberdayaan sosial, peningkatan peran tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan, peningkatan pelestarian nilai kepahlawanan, penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana, perluasan jangkauan program keluarga harapan, dan pelaksanaan Tugas Pembantuan di beberapa daerah kabupaten.