Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 104/2014 · Permenhub No. 104 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 104 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. Peta jabatan merupakan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, baik secara vertikal maupun horisontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab, serta kompetensi jabatan. Uraian jenis kegiatan jabatan merupakan bentuk proses kegiatan yang dilaksanakan untuk mengolah bahan-bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai dengan tanggung jawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi.

Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara ke dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. Uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara, sasaran kerja pegawai dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara, dan penilaian prestasi kerja pegawai dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.

(-)

(-)