Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 27/2013 · Permenhub No. 27 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2013Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 April 2013
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, penghitungan analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Uraian jenis kegiatan organisasi wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi, sementara Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi.

(-)

(-)