Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 121/2016 · Permenhub No. 121 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 121 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 dan PM 86 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan struktur peta jabatan yang menggambarkan susunan jabatan dan kedudukannya dalam unit kerja, serta uraian jenis kegiatan jabatan yang meliputi proses kegiatan untuk mencapai hasil kerja sesuai tanggung jawab dan kewenangan. Unit organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terdiri dari lima unit kerja, yaitu Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Aparatur Perhubungan. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan ini wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan jabatan di lingkungan tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)