Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 dan PM 86 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan struktur peta jabatan yang menggambarkan susunan jabatan dan kedudukannya dalam unit kerja, serta uraian jenis kegiatan jabatan yang meliputi proses kegiatan untuk mencapai hasil kerja sesuai tanggung jawab dan kewenangan. Unit organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan terdiri dari lima unit kerja, yaitu Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Aparatur Perhubungan. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan ini wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan jabatan di lingkungan tersebut.