Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1989 · Keppres No. 3 Tahun 1989 · Keppres Nomor 3 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1989Tanggal Penetapan:13 Januari 1989
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Kerja sehubungan dengan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek di Departemen Kehakiman. Susunan keanggotaan baru mencakup Ketua yang dijabat oleh Menteri/Sekretaris Negara, Wakil Ketua merangkap anggota yang terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet dan Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, serta anggota lainnya yang ditunjuk oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Kabinet.

(-)

(-)