Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1995 · Keppres No. 26 Tahun 1995 · Keppres Nomor 26 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1995Tanggal Penetapan:2 Mei 1995
Organisasi Komisi & Badan NegaraKekayaan Intelektual

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas dan susunan keanggotaan Tim Kerja yang bertanggung jawab atas koordinasi pembangunan dan pengembangan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Tim Kerja ini memiliki fungsi untuk menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, menyebarluaskan pemahaman peraturan tersebut, mendorong pendidikan HAKI di perguruan tinggi, meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKI, serta menjalin kerjasama dengan pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri. Susunan keanggotaan Tim Kerja terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai departemen dan lembaga negara, dengan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua. Tim Kerja juga dapat membentuk Tim Teknis untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)