Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Kerja dengan susunan Kabinet Pembangunan V. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Diktum Ketiga dari Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986. Susunan keanggotaan Tim Kerja yang baru terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris. Ketua dijabat oleh Menteri/Sekretaris Negara, sementara Wakil Ketua terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet dan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman. Anggota terdiri dari pejabat yang ditunjuk oleh berbagai menteri dan ketua lembaga terkait. Sekretaris dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan yang merangkap sebagai Sekretariat Kabinet.