Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1988 · Keppres No. 14 Tahun 1988 · Keppres Nomor 14 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1988Tanggal Penetapan:9 Mei 1988
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 tentang susunan keanggotaan Tim Kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Kerja dengan susunan Kabinet Pembangunan V. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Diktum Ketiga dari Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986. Susunan keanggotaan Tim Kerja yang baru terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris. Ketua dijabat oleh Menteri/Sekretaris Negara, sementara Wakil Ketua terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet dan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman. Anggota terdiri dari pejabat yang ditunjuk oleh berbagai menteri dan ketua lembaga terkait. Sekretaris dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan yang merangkap sebagai Sekretariat Kabinet.

(-)

(-)