Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2019 · PERPRES No. 16 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2019Tanggal Penetapan:13 Maret 2019
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2019 dan mencakup PNS serta Calon PNS. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Tata cara pembayaran dan teknis penyesuaian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)