Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2015 · PERPRES No. 70 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2015Tanggal Penetapan:10 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juni 2015
Tanggal Penetapan10 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2015 dan mencakup PNS serta Calon PNS. Penyesuaian gaji pokok ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Tata cara pembayaran dan teknis penyesuaian gaji diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)