Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2024 · PERPRES No. 10 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan perubahan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan gaji pokok PNS yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Kebijakan ini mencakup seluruh PNS dan Calon PNS, dengan rincian penyesuaian gaji pokok yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi bertanggung jawab untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pejabat lain di instansinya. Tata cara pembayaran dan ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok diatur lebih lanjut oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang di bidang manajemen kepegawaian.

(-)

(-)