Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 94 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1999 · Keppres No. 94 Tahun 1999 · Keppres Nomor 94 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1999Tanggal Penetapan:10 Agustus 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Riset Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1999
Tanggal Penetapan10 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang Dewan Riset Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan dan merevitalisasi Dewan Riset Nasional (DRN) dalam rangka menghadapi perubahan pola hidup dan tuntutan baru di masyarakat, serta untuk mendukung pembangunan nasional yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terarah dan terpadu.

Ketentuan Substansial

DRN berfungsi sebagai lembaga nonstruktural yang membantu pemerintah dalam menyusun strategi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional. DRN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok untuk mempersiapkan bahan tentang arah dan prioritas program riset dan teknologi nasional, menganalisis kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menampung kepentingan stakeholder. DRN juga berfungsi untuk menilai kemajuan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, memantau faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan, dan menyusun Prioritas Utama Nasional Riset dan Teknologi. Organisasi DRN terdiri dari Ketua, Ketua Harian, Sekretaris Jenderal, dan Anggota yang berasal dari berbagai latar belakang profesional.

(-)

(-)