Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 ini bertujuan untuk membentuk Dewan Riset Nasional (DRN) sebagai wadah koordinasi nonstruktural di bawah Menteri Negara Riset dan Teknologi. DRN bertugas mempersiapkan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi, melakukan pengamatan dan evaluasi, serta memberikan pengarahan dan pengendalian kegiatan riset dan teknologi. DRN juga berfungsi menyiapkan konsep strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyiapkan program penelitian, dan membina hubungan kerja dengan berbagai lembaga. Struktur organisasi DRN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga.