Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2005 · PERPRES No. 16 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2005Tanggal Penetapan:7 Februari 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999 tentang Dewan Riset Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menyempurnakan Dewan Riset Nasional yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengintegrasikan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih efektif, serta untuk mendukung kebijakan strategis nasional di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial

Dewan Riset Nasional adalah lembaga non-struktural yang independen, bertugas membantu Menteri dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dewan ini juga memberikan pertimbangan strategis kepada Menteri. Keanggotaan Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dengan jumlah maksimal 100 orang. Anggota dipilih dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Persyaratan untuk menjadi anggota termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal S1, dan keahlian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)