Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi)

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1999 · Keppres No. 69 Tahun 1999 · Keppres Nomor 69 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1999Tanggal Penetapan:5 Juli 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengurangan Masa Pidana (Remisi)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1999
Tanggal Penetapan05 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pengurangan masa pidana (remisi) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan dapat ditambah jika mereka berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan bermanfaat. Remisi tidak diberikan kepada mereka yang dipidana kurang dari enam bulan, dikenakan hukuman disiplin, atau sedang menjalani cuti menjelang bebas. Menteri Kehakiman berwenang menetapkan remisi dengan keputusan resmi. Pengurangan masa pidana dihitung sejak tanggal penahanan hingga hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dan remisi dapat berupa pembebasan atau pengurangan sebagian.

(-)

(-)