Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1987 · Keppres No. 5 Tahun 1987 · Keppres Nomor 5 Tahun 1987

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1987Tanggal Penetapan:7 Maret 1987
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1987
Tanggal Penetapan07 Maret 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 156 Tahun 1950

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 ini bertujuan untuk mengatur pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi narapidana, sebagai bagian dari pelaksanaan pemasyarakatan dan peningkatan pembinaan narapidana. Pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan dapat ditambah jika narapidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan. Pengurangan ini tidak berlaku bagi narapidana dengan pidana kurang dari enam bulan atau narapidana kambuhan. Pengurangan diberikan oleh Menteri Kehakiman dan dihitung berdasarkan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Narapidana dengan pidana penjara seumur hidup dapat memperoleh pengurangan jika pidananya diubah menjadi pidana penjara sementara oleh Presiden.

(-)

(-)