Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1999 · Keppres No. 174 Tahun 1999 · Keppres Nomor 174 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1999Tanggal Penetapan:23 Desember 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRemisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1999
Tanggal Penetapan23 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai remisi dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana sebagai pemeluk agama, serta sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Remisi dianggap sebagai sarana penting dalam sistem pemasyarakatan.

Ketentuan Substansial: Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang berkelakuan baik, dengan jenis remisi umum dan khusus. Remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan. Remisi tambahan dapat diberikan untuk jasa kepada negara atau perbuatan bermanfaat. Besaran remisi diatur berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani. Remisi tidak diberikan kepada narapidana dengan hukuman kurang dari enam bulan, yang dikenakan hukuman disiplin, atau yang menjalani Cuti Menjelang Bebas.

(-)

(-)