di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1999 · Keppres No. 174 Tahun 1999 · Keppres Nomor 174 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai remisi dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana sebagai pemeluk agama, serta sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Remisi dianggap sebagai sarana penting dalam sistem pemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang berkelakuan baik, dengan jenis remisi umum dan khusus. Remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan. Remisi tambahan dapat diberikan untuk jasa kepada negara atau perbuatan bermanfaat. Besaran remisi diatur berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani. Remisi tidak diberikan kepada narapidana dengan hukuman kurang dari enam bulan, yang dikenakan hukuman disiplin, atau yang menjalani Cuti Menjelang Bebas.