Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/ Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/Hk.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 15/Permentan/OT.140/3/2012 · Permentan No. 15/Permentan/OT.140/3/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2012Tanggal Penetapan:6 Maret 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/ Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/Hk.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Maret 2012
Tanggal Penetapan06 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan Dan/Atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011. Perubahan ini menetapkan tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar, yaitu Pelabuhan laut Belawan (Medan), Pelabuhan laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan laut Sokarno-Hatta (Makassar), dan Bandar udara Soekarno-Hatta (Jakarta). Selain itu, tempat pemasukan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas juga dapat digunakan sebagai tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar. Tujuan pemasukan buah-buahan dan/atau buah segar yang melalui tempat pemasukan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Peraturan ini juga menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dari tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.

1. Menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 yang semula mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.

(-)