Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 42/Permentan/OT.140/6/2012 · Permentan No. 42/Permentan/OT.140/6/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2012Tanggal Penetapan:13 Juni 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang karantina tumbuhan yang membuat peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) jenis lalat buah dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Peraturan ini mengatur bahwa pemasukan buah segar dan sayuran buah segar dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau tidak bebas dari infestasi lalat buah. Area produksi yang bebas infestasi lalat buah ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Jika berasal dari area yang tidak bebas, wajib memenuhi persyaratan teknis berupa tindakan perlakuan untuk mencegah infestasi lalat buah. Jenis buah, lalat buah, dan perlakuan tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Selain persyaratan teknis, pemasukan buah dan sayuran juga harus memenuhi ketentuan persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan sesuai peraturan perundang-undangan. Buah dan sayuran yang dimasukkan wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan transit, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta dilaporkan kepada Petugas Karantina. Sertifikat harus memuat pernyataan asal area produksi atau tindakan perlakuan yang telah dilakukan.

Petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan. Jika tidak lengkap, dilakukan penahanan. Jika lengkap, sah, dan benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan. Jika terbukti tidak bebas OPTK golongan I, busuk, atau rusak, dilakukan pemusnahan. Jika tidak bebas OPTK golongan II, diberi perlakuan. Jika bebas OPTK dan memenuhi ketentuan keamanan pangan, dilakukan pembebasan.

Tempat pemasukan buah segar dan sayuran buah segar meliputi Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Pelabuhan Laut Belawan, Bandar Udara Soekarno-Hatta, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta. Tempat pemasukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas juga dapat digunakan untuk kebutuhan konsumsi di kawasan tersebut.

1. Area produksi di negara asal bebas dari infestasi lalat buah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)