di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan Dan/Atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 89/Permentan/OT.140/12/2011 · Permentan No. 89/Permentan/OT.140/12/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan menetapkan kembali tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006.
Ketentuan Substansial: Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penetapan tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar yang terdiri dari Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Makassar. Ketentuan lain dalam peraturan sebelumnya tetap berlaku.