di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 19/2017 · Permenkumham No. 19 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemegang saham dan pihak yang berkepentingan terhadap perseroan terbatas yang sedang terjadi sengketa, serta untuk mengakomodasi perkembangan dalam hal terjadi sengketa Perseroan Terbatas.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi, persyaratan, dan prosedur terkait pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Perseroan Terbatas. Beberapa poin penting termasuk: