di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2012 · Permenkumham No. 24 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Perseroan Terbatas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap badan hukum perseroan yang sedang menjadi obyek sengketa melalui lembaga pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Ketentuan Substansial:
Pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses SABH dilakukan berdasarkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permohonan dapat diajukan oleh pemegang saham dengan kepemilikan minimal 51% atau 1/10 saham, dengan melampirkan bukti kepemilikan saham dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menteri dapat melakukan pemblokiran atau pembukaan pemblokiran tanpa permohonan dalam hal tertentu, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak terkait. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum berwenang menyetujui atau menolak permohonan pemblokiran atau pembukaan pemblokiran, yang akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.