Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 20/1974 · PP No. 20 Tahun 1974 · PP Nomor 20 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1974Tanggal Penetapan:22 April 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 1974
Tanggal Penetapan22 April 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 132) jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2949) dan semua Peraturan Pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" dan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan lama. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini diatur oleh Menteri Keuangan, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Menteri Perhubungan. Pembentukan tim likwidatur untuk pembubaran perusahaan lama juga diatur, dengan anggota dari Departemen Perhubungan dan Keuangan.

(-)

(-)