Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1970 tentang Pemisahaan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"

Juga dikenal sebagai: PP 53/1970 · PP No. 53 Tahun 1970 · PP Nomor 53 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 1970Tanggal Penetapan:23 November 1970
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemisahaan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Llyod"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 1970
Tanggal Penetapan23 November 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 ini bertujuan untuk menetapkan kapal-kapal yang telah berada dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara 'Jakarta Lloyd' sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. Kapal-kapal tersebut dijadikan sebagai tambahan modal bagi Perusahaan Negara 'Jakarta Lloyd'. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961 tentang pendirian perusahaan tersebut. Nilai dari kapal-kapal tersebut akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan wakil dari Departemen Perhubungan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)