Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"

Juga dikenal sebagai: PP 108/1961 · PP No. 108 Tahun 1961 · PP Nomor 108 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" yang bergerak di bidang pelayaran niaga. Tujuan utama perusahaan ini adalah untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" dengan modal awal sebesar Rp 13.889.112,47. Perusahaan ini akan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur lainnya. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini beroperasi di bidang pelayaran niaga dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan. Selain itu, perusahaan ini diwajibkan untuk menyusun anggaran dan laporan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)