di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd"
Juga dikenal sebagai: PP 108/1961 · PP No. 108 Tahun 1961 · PP Nomor 108 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" yang bergerak di bidang pelayaran niaga. Tujuan utama perusahaan ini adalah untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara "JAKARTA LLOYD" dengan modal awal sebesar Rp 13.889.112,47. Perusahaan ini akan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur lainnya. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini beroperasi di bidang pelayaran niaga dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan. Selain itu, perusahaan ini diwajibkan untuk menyusun anggaran dan laporan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.