di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 34/2019 · Permendagri No. 34 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur penempatan tugas lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara proporsional sesuai dengan kebutuhan instansi daerah dan pusat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini menetapkan bahwa lulusan IPDN diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan harus menjalani masa percobaan selama satu tahun yang meliputi orientasi tugas dan pelatihan prajabatan. Penempatan PNS lulusan IPDN dilakukan dengan alokasi 85% hingga 100% untuk instansi daerah dan daerah perbatasan, serta 0% hingga 15% untuk instansi pusat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti Indeks Prestasi Kumulatif dan kebutuhan instansi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang mutasi PNS lulusan IPDN dan pembinaan pelaksanaan orientasi tugas serta penempatan oleh Kementerian Dalam Negeri.