Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 62/2020 · Permendagri No. 62 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:21 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan21 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penempatan tugas lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam keadaan kahar. Keadaan kahar mencakup situasi di luar kendali manusia seperti huru hara, perang, pemberontakan, sabotase, kebakaran, bencana alam, dan bencana nonalam. Dalam situasi tersebut, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menetapkan penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan IPDN. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan persentase alokasi dan kriteria tertentu, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk daerah perbatasan. Penempatan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.

(-)

(-)