Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan Dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 78/2017 · Permendagri No. 78 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 78 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2017Tanggal Penetapan:8 September 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenempatan Dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 September 2017
Tanggal Penetapan08 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur penempatan dan perpindahan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna memenuhi kebutuhan dan penyebaran lulusan secara proporsional di pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini menetapkan alokasi penempatan PNS dari lulusan IPDN dengan persentase tertentu di Kementerian Dalam Negeri, Kawasan Perbatasan, dan Pemerintah Daerah lainnya. Penempatan ini mempertimbangkan Indeks Prestasi Kumulatif, permintaan dan kebutuhan, serta keterwakilan daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan perpindahan PNS dan penganggaran bagi lulusan IPDN angkatan tertentu. Penempatan PNS di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian juga diatur berdasarkan kebutuhan dan permintaan tertulis dari pejabat berwenang.

1. Bagi Lulusan IPDN Angkatan XXIII, perpindahan PNS berlaku mulai 1 Januari 2018. 2. Bagi Lulusan IPDN Angkatan XXIV, perpindahan PNS berlaku selama 3 bulan sejak diangkat sebagai PNS. 3. Penganggaran bagi Angkatan XXIII berlaku sampai 31 Desember 2017, dan bagi Angkatan XXIV sampai 31 Desember 2018.

(-)