Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2024 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 260.a) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Nomor 289, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 289.a); 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 261, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 261.a) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Nomor 290, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 290.a); dan 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 Nomor 299, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 299.a).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif pajak serta retribusi, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek pajak yang spesifik, yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. 3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Dasar pengenaan pajak dan tarif juga diatur untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan yang digunakan. 4. Retribusi Daerah: Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan tarif yang berbeda. 5. Tata Cara Pemungutan: Tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur secara rinci, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, dan pelaporan.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 5. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 7. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 8. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan, maksimal 24 bulan, ditagih dengan STRD. 2. Pelanggaran administrasi PBG dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.