Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif pajak serta retribusi, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan rakyat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek pajak yang spesifik, yang diatur secara rinci dalam peraturan ini.
3. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif: Dasar pengenaan pajak dan tarif juga diatur untuk setiap jenis pajak, termasuk formula perhitungan yang digunakan.
4. Retribusi Daerah: Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan tarif yang berbeda.
5. Tata Cara Pemungutan: Tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur secara rinci, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, dan pelaporan.