Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 11/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 130); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 131); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 132); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 133); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 134); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 135); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 174); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 175); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 213).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah melalui pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak sarang burung walet. 2. Objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak. 3. Tata cara pemungutan pajak, yang dilaksanakan dengan cara pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) atau pajak ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment). 4. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran, sanksi keterlambatan, dan penagihan dengan Surat Paksa. 5. Prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. 6. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 7. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak. 9. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. 10. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak. 11. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban membayar pajak sesuai tarif dan waktu yang ditentukan, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding. Juga diatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara terkait BPHTB.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang sudah memenuhi ketentuan menjadi Wajib Pajak namun tidak melakukan atau menolak untuk dilakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (Dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (Empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). 5. Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan, terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). 6. Orang pribadi atau badan yang tidak mengembalikan/ menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 4 (Empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).