Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pungutan pajak hiburan.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
- Tarif Pajak: Bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film 10%, diskotik 20%, permainan ketangkasan manual 15%, dan panti pijat 15%.
- Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran jasa penyelenggaraan hiburan.
- Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 10 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Pemungutan Pajak: Tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang.
- Sanksi Administratif: Bunga 2% per bulan jika pajak kurang atau terlambat dibayar. Kenaikan 100% jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.
- Pembayaran Pajak: Dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
- Pembukuan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.