Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Gunung Mas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, optimalisasi penerimaan retribusi, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Peraturan ini mencakup tiga golongan retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, serta pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Retribusi Jasa Usaha mencakup pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, penentuan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, keringanan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.