Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 12/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2004 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 136); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 137); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 138); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 139); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 140); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 141); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 142); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 143); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkit (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 144); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 145); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 146); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 147); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 148); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 149); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 151); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 152); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 153); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 154); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 172); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 173); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 Nomor 189).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Gunung Mas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, optimalisasi penerimaan retribusi, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Peraturan ini mencakup tiga golongan retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penggantian biaya cetak peta, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, serta pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Retribusi Jasa Usaha mencakup pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, penentuan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, keringanan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih terutang tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku Retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (Tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.