di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2009 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2009 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan dan memperbarui Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal guna menunjang kelancaran tugas pokok dalam memberikan pelayanan prima di bidang administrasi dan ketatausahaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi dan ketatausahaan di BKPM.