Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2009 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2009 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2009Tanggal Penetapan:8 Mei 2009
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku08 Mei 2009
Tanggal Penetapan08 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 16/SK/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal 2. Surat Edaran Nomor 1/A.3/2007 tentang Penomoran Surat Dinas di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan dan memperbarui Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal guna menunjang kelancaran tugas pokok dalam memberikan pelayanan prima di bidang administrasi dan ketatausahaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi dan ketatausahaan di BKPM.

(-)

(-)