Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 1/2018 · Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku08 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 930 Tahun 2011).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakangnya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penataan organisasi dan administrasi perizinan dan nonperizinan di BKPM, serta untuk mengikuti pedoman tata naskah dinas yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di BKPM. Sasarannya adalah tercapainya keseragaman, keterpaduan, dan tertib administrasi umum yang efisien dan efektif, serta terjaminnya keamanan, keutuhan, dan kerahasiaan dokumen negara/kedinasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan format naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (peraturan, instruksi, SOP-AP, surat edaran, keputusan, surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, memorandum, lembar disposisi, surat undangan intern/ekstern, surat dinas), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, perjanjian luar negeri, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman), laporan, sertifikat, legalisasi, daftar hadir, dan naskah dinas elektronik.
  2. Pembuatan naskah dinas, termasuk persyaratan pembuatan, penomoran, penggunaan kertas, amplop dan tinta, ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, penentuan batas/ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan lambang negara/logo BKPM, penggunaan cap lembaga, perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas.
  3. Kewenangan penandatanganan naskah dinas.
  4. Pengamanan naskah dinas.
  5. Pengendalian naskah dinas.

Sekretaris Utama BKPM dan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama BKPM bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

(-)