Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 13/2011 · Perka BKPM No. 13 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:13 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan13 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi BKPM dalam memberikan pelayanan prima, terutama di bidang administrasi dan ketatausahaan. Pedoman ini mencakup pengaturan jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menciptakan komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kedinasan, mengurangi tumpang-tindih, salah tafsir, dan pemborosan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.

(-)

(-)