Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 141 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 141 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 141/2016 · Permenhub No. 141 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 141 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:7 November 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan peranan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan mengubah penempatan ULP di lingkungan Sekretariat Jenderal. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam struktur organisasi dan penempatan ULP di berbagai bagian kementerian, termasuk Biro Keuangan dan Perlengkapan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan. Kepala ULP memiliki tanggung jawab untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan pengadaan barang/jasa, serta menyusun strategi dan program kerja ULP. Selain itu, Kepala ULP juga bertanggung jawab untuk mengusulkan penempatan dan pemberhentian anggota ULP, serta menetapkan Pokja ULP. Peraturan ini juga mengatur proses seleksi dan pengangkatan Kepala ULP dan anggota lainnya melalui Tim Penilai yang terdiri dari unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian, KPA, dan Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)