di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 41/2012 · Permenhub No. 41 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi tugas dan fungsi kementerian.
Ketentuan Substansial
Setiap Kantor Pusat wajib membentuk ULP, yang merupakan unit organisasi non-struktural untuk menangani pengadaan barang/jasa secara terintegrasi. ULP dapat dibentuk oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri, dan anggota ULP berasal dari Pegawai Negeri. ULP bertugas menangani pemilihan calon penyedia barang/jasa dan melaksanakan pengadaan secara elektronik melalui LPSE. ULP memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, besaran jaminan penawaran, dan pemenang lelang untuk paket pengadaan tertentu. Kepala ULP dan anggota harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.