Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 19/2016 · Permenhub No. 19 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:22 Februari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelayanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan22 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pemerataan tugas dalam Pokja ULP di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan ini mengatur susunan keanggotaan dan pembatasan jumlah paket pekerjaan yang dapat ditangani oleh anggota dan Ketua Pokja ULP dalam satu tahun anggaran. Anggota Pokja ULP dibatasi maksimal 12 paket pekerjaan, sedangkan Ketua Pokja ULP dibatasi maksimal 6 paket pekerjaan. Kepala ULP juga dapat merangkap sebagai anggota Pokja ULP dan harus memperhatikan kompetensi serta rekam jejak anggota dalam pengusulan.

(-)

(-)