Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2020 · PERPRES No. 76 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:7 Juli 2020
Program PrakerjaKebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan07 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 guna meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Tujuan utama adalah mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Ketentuan Substansial: Program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja dan pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi. Penerima harus WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pelatihan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang memenuhi persyaratan tertentu dan dapat dilakukan secara daring atau luring. Insentif diberikan kepada penerima yang menyelesaikan pelatihan. Pendaftaran dilakukan secara daring, namun dapat dilakukan secara luring dalam keadaan tertentu. Seleksi menggunakan data kependudukan dan memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu. Manajemen Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan pengembangan ekosistemnya.

1. Kebijakan dan tindakan yang dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik. 2. Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan wajib mengembalikan bantuan tersebut kepada negara. 3. Dalam hal penerima tidak mengembalikan bantuan dalam 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi. 4. Penerima yang melakukan pemalsuan identitas dapat dikenai tuntutan pidana dan ganti kerugian.

1. Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan wajib mengembalikan bantuan dan insentif. 2. Manajemen Pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi jika bantuan tidak dikembalikan dalam 60 hari. 3. Pemalsuan identitas oleh penerima dapat dikenai tuntutan pidana.