Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2022 · PERPRES No. 113 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Penanganan PandemiKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Program ini memberikan Kartu Prakerja kepada pencari kerja dan pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi. Penerima harus WNI berusia 18-64 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Insentif diberikan untuk meringankan biaya mencari kerja dan evaluasi program. Selama pandemi COVID-19, program dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial. Komite Cipta Kerja dapat menyesuaikan kebijakan terkait program. Susunan organisasi Komite diatur dengan ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

1. Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan harus mengembalikan bantuan dan insentif. 2. Jika tidak dikembalikan dalam 60 hari, gugatan ganti rugi dilakukan. 3. Pemalsuan identitas oleh penerima dilaporkan sebagai tindak pidana dan digugat ganti rugi.